Breaking

Thursday, July 26, 2018

HUKUM PIDANA DI INDONESIA

HUKUM PIDANA DI INDONESIA


Pengertian perbuatan pidana tidaklah diikuti oleh hukum adat. Menurut sistem hukum adat tidak dipisahkan antara pelanggaran hukum yang bereaksi pada hukum pidana dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di lapangan hukum perdata. Jadi menurut hukum adat perbuatan pidana adalah segala aspek melawan hukum baik hukum pidana maupun perdata. Selain itu menurut hukum pidana, suatu delik lahir dengan diundangkannya larangan tersebut dalam lembaran negara, sedangkan dalam hukum adat suatu delik lahir bersamaan dengan lahirnya tiap tiap peraturan meskipun tidak tertulis.
Perbuatan pidana yaitu perbuatan yang oleh hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, juga disebut sebagai delik.

Menurut wujud dan sifatnya perbuatan pidana adalah perbuatan melawan hukum, meskipun tidak semua perbuatan melawan hokum merupakan tindak pidana. Suatu contoh perbuatan melawan hukum yang tidak disebut tindak pidana adalah tindakan kecurangan perdata yang tidak dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan ke dalam jalur hukum.


Berikut ini istilah tentang perbuatan pidana dalam literal terhadap terjemahan strafbaar feit :
  • Tindak pidana, berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir seluruh peraturan perundang-undangan kita  menggunakan istilah ini.
  • Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya Utrecht
  • Delik berasal dari bahasa latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan strafbaar feit. Istilah ini dipakai oleh umumnya sarjana hukum.
  • Di dalam bahasa Belanda dipakai dua istilah, strafbaar feit dan delict
  • Perbuatan kriminal seperti yang diungkapkan oleh A.Z. Abidin.
  • Perbuatan Pidana, digunakan oleh Moeljatno dalam beberapa tulisan beliau.
  • Kelakuan orang yang dirumuskan di dalam WET sebagaimana yang dikatakn oleh Van Hamel.

Unsur-unsur tindak pidana menurut pandangan monistis meliputi11:

  • Ada perbuatan;
  • Ada sifat melawan hukum;
  • Tidak ada alasan pembenar;
  • Mampu bertanggungjawab;
  • Kesalahan;
  • Tidak ada alasan pemaaaf.


Hukum Pidana, Pidana Pokok itu terdiri atas:39

  • Pidana mati pengertian pidana mati yaitu Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatan jahatnya.


  • Pidana penjara merupakan pidana terberat kedua setelah pidana mati. Pidana penjara merupakan pidana utama diantara pidana hilang kemerdekaan. Lama pidana penjara, bisa seumur hidup dan dapat selama waktu tertentu.


  • Pidana kurungan adalah lebih ringan dari pidana penjara. Sifat lebih ringan ini jelas kelihatan dari pelaksanaannya. 


  • Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karana ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan

Adapun pidana tambahan dapat berupa:

  • Pencabutan dari hak-hak tertentu,Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu tidak berartihak-hak terpidana dapat dicabut. Pencabutan tersebut tidak meliputipencabutan hak-hak kehidupan, hak-hak sipil (perdata), dan hak-hak ketatanegaraan
  • Penyitaan atau perampasan dari barang-barang tertentu,Adapun Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti halnya dengan pidana denda. Pidana perampasan telah dikenal sejak lama. Para kaisar Kerajaan Romawi menerapkan pidana perampasan ini sebagai politik hukum yang bermaksud mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya untuk mengisi kasnya. 
  • Pengumuman dari putusan hakim Pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim antara lain dapat diputuskan oleh hakim bagi para pelaku dari tindak pidana yang telah diatur di dalam Pasal 127, 204, 205, 359, 360, 372, 374, 375, 378, dan seterusnya, serta Pasal 396 dan seterusnya KUHP.
Demikian penjelasan/ketrangan sinkat dari saya tentang hukum pidana semoga bermemfaat ya,,



terima kasih 

No comments:

Post a Comment